Nama Tokoh | Susi Pudjiastuti |
Kategori | Pengusaha dan Profesional |
Tahun Lahir | 15 January 1965 |
Tahun Wafat | 0 |
Riwayat Singkat | Dr. (H.C.) Susi Pudjiastuti (lahir di Pangandaran, 15 Januari 1965) adalah seorang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 yang juga pengusaha pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikana |
Biografi | Susi lahir pada 15 Januari 1965 di Pangandaran, Jawa Barat. Ayahnya bernama Haji Ahmad Karlan dan ibunya bernama Hajjah Suwuh Lasminah, keduanya berasal dari Jawa Tengah, namun sudah lima generasi hidup di Pangandaran. Keluarga Susi memiliki usaha ternak, memperjualbelikan ratusan ternak dari Jawa Tengah untuk diperdagangkan di Jawa Barat. Kakek buyutnya adalah Haji Ireng, yang dikenal sebagai tuan tanah di daerahnya. Setelah mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP, Susi melanjutkan pendidikannya ke SMA Negeri 1 Yogyakarta, namun berhenti di kelas 2 karena dikeluarkan dari sekolah akibat keaktifannya dalam gerakan Golput. Selain itu, Susi juga mengaku tidak cocok dengan sistem sekolah. Setelah menjadi menteri, Susi mendaftar untuk mengikuti Paket C di PKBM Bina Pandu Mandiri Kabupaten Ciamis pada 2015. Setelah melewatkan ujian pada tahun 2017, Susi lulus dari ujian susulan pada bulan Mei 2018. |
Pemikiran | Selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi membuat kebijakan yang dianggap kontroversial. Tetapi kebijakan-kebijakan tersebut membawa perubahan banyak bagi kelestarian laut Indonesia. Banyak yang tidak suka dengan kebijakan tersebut, tetapi Susi tidak pernah takut untuk melawan pihak-pihak yang tidak sejalan dengannya demi kelangsungan hidup laut Indonesia. |
Peran | Saat ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, ia dikenal akan kebijakannya yang tegas terhadap penangkapan ikan ilegal. Namanya bahkan dikaitkan dengan kata "tenggelamkan" yang mengacu kepada hukuman penenggelaman kapal-kapal asing ilegal di perairan Indonesia. Upaya ini pada akhirnya membuahkan hasil; penelitian yang diterbitkan di jurnal Nature menunjukkan bahwa kebijakan agresif Susi terhadap penangkapan ikan ilegal telah mengurangi upaya tangkap sebesar 25% dan berpotensi menambah jumlah tangkapan sebesar 14% dan keuntungan sebesar 12%. |
Kiprah | Selama menjabat, Susi dikenal sangat giat dalam memberantas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di laut Indonesia. Ia tak segan-segan memerintahkan penenggelaman kapal terutama milik asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Selama menjabat, Susi juga mengeluarkan larangan ekspor benih lobster melalui Permen KKP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Republik Indonesia. Susi beralasan ekspor benih lobster akan membuat kerusakan ekologi karena permintaan dari luar negeri yang sangat tinggi menyebabkan eksploitasi besar-besaran. Selain itu, ekspor benih lobster juga hanya akan menguntungkan petambak negara lain karena harganya sangat tinggi saat dewasa. |